hukum khitan bagi anak laki-laki dalam Islam itu wajib
Hukum melaksanakan khitan
Secara syariat tidak ada ketentuan usia untuk
melaksanakan khitan, namun melihat pertimbangan di atas para ulama membagi
waktu pelaksanaan khitan dalam dua waktu yaitu :
a.
Waktu mustahab ( waktu sunnah ) waktu sebelum balig.
Beberapa ulama berpendapat bahwa khitan sunnah hukum nya
di laksanakan pada saat usia tujuhn tahun namun ulama lain berpendapat bahwa
usia berapapun untuk melaksanakan khitan adalah baik.
b.
Waktu wajib khita
Waktu wajib khitan yaitu pada saat anak sudah balig
karena pada saat itu seorang anak sudah di kenai kewajiban melaksanakan sholat.
Oleh karena itu ia harus memenuhi semua syarat syarat sholat seperti suci
badan, pakaian, dan tempat dari najis. Salah satu cara agar badan badan seorang
laki laki suci adalah dengan berkhitan.
Khitan merupakan fitrah manusia, fitrah merupakan sesuatu
yang seharus nya ada pada pada setiap manusia seperti memotomg kuku, memotong
kumis, mencukur bulu kemaluan, dan sebagai nya. Fitrah manusia bertujuan agar
manusia menjadi rapi dan bersih. Sebagaimana sabda Rosulullah SAW yang artinya
:
Fitrah itu ada lima 1. Khitan 2. Mencukur bulu kemaluan
3. Mencabut bulu ketiak 4. Memotong kumis 5. Memotong kuku (HR. Bukhori).
Seorang muslim yang melaksanakan khitan adalah bukti
ketaatan kepada Allah SWT dan Sunnah Rosulullah SAW dalam sebuah riwayat di
sebutkan bahwa ada seorang laki laki yang masuk agama islam di hadapan
Rosulullah SAW beliau kemudian memerintahkan orang tersebut untuk mencukur dan
berkhitan. Kisah tersebut membuktikan bahwa khitan merupakan fitrah yang dapat
mengantarkan seorang muslim mendapat kesucian lahir menuju pada kesempurnaan
ibadah. Seorang muslim yang beribadah harus dalam kondisi bersih karena sedang
menghadap Robb nya.
Khitan sebaik nya di lakukan pada saat seorang masih anak
anak karena pada masa itu mereka belum mendapatkan kewajiban beribadah. Namun
tidak ada ketentuan secara pasti usia berapa seorang anak harus di khitan, ada
yang umur 7 tahun dan ada yang juga yang 10 tahun. Menurut ahli kesehatan bayi
yang berusia satu hari sudah dapat di khitan jika memungkinkan dan tidak
membahayakan bagi diri sang bayi.
Rosulullah SAW pernah mengkhitan kan cucu beliau Hasan
dan Husein pada umur 7 hari. Meskipun terdapat perbedaan dalam waktu
melaksanakan khitan namun khitan hendak nya di laksanakan sebelum aqil balig.
Jika seorang anak sudah berkhitan sebelum dewasa, maka saat dia menginjak
dewasa sudah siap melaksanakan ibadah secara sempurna. Khitan merupakan
sebagian dari syarat islam bagi setiap laki laki muslim. Khitan merupakan
sarana pensucian diri bagi laki laki muslim sebagai syarat sah nya suatu
ibadah, khitan juga menjadi pembeda kaum muslim dan non muslim.
Posting Komentar untuk "hukum khitan bagi anak laki-laki dalam Islam itu wajib"