CONTOH LAPORAN KKN PRAKTEK WUDHU UNTUK ANAK DIDIK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kuliah Kerja Nyata (KKN) adalah pengaplikasian secara menyeluruh, dibidang kedisiplinan pengetahuan dari teori-teori yang dimilikinya ke dalam sebuah wujud nyata pengabdian kepada masyarakat. Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan program wajib yang harus ditempuh mahasiswa sebagai salah satu syarat untuk mengakhiri studi Strata Satu (S1), tentunya dengan persyaratan akademik yang sebelumnya sudah ditentukan dan dipenuhi oleh mahasiswa tingkat akhir.
Dengan adanya Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa diharapkan mampu mengaplikasikan dan mendayagunakan ilmu yang sudah didapat di bangku kuliah ke dalam kehidupan nyata di tengah-tengah masyarakat. Mahasiswa diharapkan mampu beradaptasi dan berinteraksi sosial dengan masyarakat sehingga nantinya diharapkan mampu membantu menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di masyarakat tentunya dengan aplikasi ilmu yang sudah didapatkan di bangku kuliah.
Kuliah Kerja Nyata (KKN) memberikan manfaat yang besar kepada mahasiswa dan masyarakat, dimana Kuliah Kerja Nyata dilaksanakan demi mendapatkan pengalaman yang nyata di lapangan, sehingga memberi bekal kepada mahasiswa jika sudah lulus dan terjun di masyarakat secara nyata. Sedangkan manfaat bagi masyarakat adalah persoalan dan masalah-masalah yang dihadapi di tengah masyarakat sebisa mungkin bisa diatasi dan dibantu penyelesaiannya oleh mahasiswa yang tengah melaksanakan KKN.
Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini merupakan perwujudan dari partisipasi perguruan tinggi dalam upaya mengembangkan dan peningkatan pemberdayaan serta partisipasi masyarakat terhadap tuntutan kemajuan zaman melalui perkembangan IPTEK melalui mahasiswa. Dalam kegiatan ini, mahasiswa akan memiliki berbagai pengalaman, mulai dari berusaha untuk beradaptasi, bersosialisasi, dan saling membantu dalam menjalankan berbagai program kerja hingga memberikan solusi terhadap problematika yang timbul dalam internal peserta KKN maupun yang terjadi di tengah-tengah masyarakat majemuk seperti di Desa Banyuputih Kidul.
Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sekolah Tinggi Islam Blambangan angkatan XX tahun 2021 ini sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat yang diharapkan dapat memenuhi tiga sasaran bidang yaitu: pendidikan,keagamaan dan sosial.
Laporan ini merupakan dokumentasi kerja nyata mahasiswa Sekolah Tinggi Belambangan (STIB) yang ditugaskan mengabdi di Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang, khususnya pada bidang pendidikan yang bertujuan menyelesaikan persoalan pendidikan yang dihadapi oleh warga Desa Banyuputih Kidul.
Kondisi geografis Desa Banyuputih Kidul berada di daerah agraris sehingga dapat dilihat jika kondisi sosial masyarakatnya mayoritas saling bergotong royong.
Mayoritas pekerjaan warga Desa Banyuputih Kidul adalah petani. Namun banyak juga yang menganggur, dalam hal ini ibu rumah tangga yang hanya mengharapakan pendapatan yang diperoleh oleh suami.
Desa Dauhan Wetan ini terdapat banyak sekolah madrasah seperti TPQ, yang mayoritas santrinya masih duduk di bangku TK dan juga SD,mungkin praktek tata cara wudlu’ adalah sesuatu yang biasa di kalangan masyarakat tapi jika salah dalam cara mengerjakannya maka tentu merusak ketentuan yang di ajarkan dalam islam dan berdampak pada amal ibadahnya.
Maka dari itu Kami sebagai mahasiswa yang backgroudnya adalah Pendidikan Agama harus menjadi penggerak untuk meningkatkan kualitas pengetahuan khususnya bagi santri-santri TPQ ataupun Madrasan yang ada di Desa Banyuputih Kidul
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari kegiatan Praktek tata cara Wudlu’ menurut Tuntunan Kitab Fathul Qorib untuk meningkatkan kualitas pengetahuan melalui metode kursus sebagai berikut :
1. Bagaimana kondisi Pendidikan Warga Desa Banyuputih Kidul
2. Apa potensi yang dimiliki oleh Warga Desa Banyuputih Kidul
3. Bagaimana mengembangkan potensi yang dimiliki warga Desa Banyuputih Kidul
1.3 Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sekolah Tinggi Islam Blambangan (STIB) Banyuwangi tahun 2021 adalah sebagai berikut :
1. Sebagai pelaksanaan mata kuliah wajib kerja praktek
2. Dapat mengaplikasikan ilmu-ilmu teoritis yang selama ini didapat di perkuliahan.
3.Mendapatkan pengalaman nyata dari dunia kerja sekaligus memperluas wawasan mahasiswa tentang dunia kerja yang sesungguhnya.
4. Mewujudkan jiwa sosial yang tinggi dan kepedulian terhadap masyarakat dari berbagai aspek kehidupan.
5. Memberikan pengetahuan, wawasan dan pengalaman bagi mahasiswa yang cerdas dan terampil.
1.4 Manfaat
Adapun manfaat yang didapat dari kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sekolah Tinggi Islam Blambangandi (STIB) Desa Dauhan Wetan adalah sebagai berikut:
1.4.1 Bagi Mahasiswa
1. Mahasiswa mampu mengkolaborasikan dan mengaplikasikan teori-teori praktis yang dimiliki serta bagaimana cara bermasyarakat dikaitkan dengan ilmu-ilmu yang telah dpelajari selama mengikuti materi perkuliahan di Sekolah Tinggi Islam Blambangan (STIB) Banyuwangi.
2. Memperdalam pengertian mahasiswa tentang cara berfikir dan bekerja secara interdisipliner, sehingga daapat menghayati adanya ketergantungan, keterkaitan, dan bekerja antar sector.
3. Menambah pengetahuan bagaimana cara bermasyarakat yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik norma tersurat maupun tersirat.
4. Mencari, menemukan dan berusaha turut andil dalam memecahkan masalah dengan menerapkan konsep dan teori ilmiah yang telah dimiliki secara objektif komprehensif.
1.4.2 Bagi Akademik
1. Memperoleh umpan balik sebagai hasil pengintegrasian keilmuan mahasiswanya melalui proses pembanggunan fisik maupun non fisik ditengah-tengah masyarakat dan pembenahan masyarakat, sehingga kurikulum yang disusun di Perguruan Tinggi dapat disesuaikan dengan tuntutan yang ada di masyarakat sekarang dan yang akan datang.
2. Memperoleh berbagai kasus yang dapat digunakan sebagai contoh dalam memberikan materi perkuliahan dan menemukan berbagai masalah untuk pengembangaan penelitian.
3. Memantapkan program observasi pendidikan dan studi lapangan sebagai sarana belajar dan latihan pengabdian pada masyarakat dalam rangka menunjang pembangunan tepat guna
1.4.3 Bagi Masyarakat
1. Memperoleh bantuan pemikiran dan tenaga serta ilmu, teknologi dan seni dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang diharapkan.
2. Membantu masyarakat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dalam berbagai bidang terutama bidang pendidikan formal, non formal dan informal.
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk aktif dan kreatif dalam pembangunan desa swasembada sesuai dengan program pemerintah daerah
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1.1 Pengertian Wudlu’
Kata wudu berasal dari Bahasa Arab yaitu وضوء diambil dari kata وضاءة artinya نصيف “bersih. Di samping makna bersih, wudu juga berarti الحسن, artinya baik atau kebaikan. Wahbah al-Zuhaili menyebutkan istilah وضوء dengan dammah waw, maknanya adalah penggunaan air dengan tata cara tertentu. Kata wudu kemudian menjadi istilah yang diserap dalam bahasa Indonesia, dengan istilah yang digunakan yaitu “wudu”, artinya adalah menyucikan diri sebelum salat dengan membasuh muka, tangan, sebagian kepala, dan kaki. Makna ini tampak mengacu pada makna terminologi, sebab makna yang digunakan telah rinci dan mengacu bagian-bagian tertentu yang ada dalam wudu. Namun, makna etimologi yang dimaksud adalah الحسن kebaikan dan نصيف, bersih /indah.22
2.1.2. Hukum- hukum Wudlu’
Ada beberapa perkara yang tidak sah dan bahkan tidak diterima secara syariat kecuali dengan berwudlu, dengan demikian wudlu’ menjadi sesuatu yang wajib sangat penting dan tidak boleh dilakukan bagi orang yang sedang mengalami hadast kecil. Mengenai apa saja perkara hukum berwudlu’ ini ada yang disepakati bersama, ada yang masih terjadi khilafiyyah, dan ada juga dimana wudlu’ hanya dianjurkan dan bukan wajib. Adapun dibawah ini beberapa perkara tentang hukum berwudlu’ :
a. Hukum wudu menjadi atau wajib manakala seseorang akan melakukan hal-hal berikut :
1. Melakukan shalat
Baik melakukan shalat wajib maupun sunnah. Termasuk juga didalamnya
sujud tilawah, ini merupakan perkara yang disepakati bersama tentang berwudu
sebelum shalat. Sebagai mana hadis berikut,
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الّله صلعم لاصلاة لمن لا وضوء له ولا وضوء لمن لم يذكر اسم الله عنه
(رواه أبو داود )
Artintya : Dari Abu Hurairah R.A bahwa Nabi Muhammad bersabda, “Tidaklah ada shalat kecuali denan wudlu’tidak ada wudlu’ bagi Allah yang tidak menyebut nama Allah.(HR.Abu Daud)
2. Menyentuh Mushaf Al-Quran
Diantara yang mewajibkan untuk berwudu ketika memegang mushaf Al-quran, hal ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, al-Hasan, ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Syafii, Imam Hanafi, serta mayoritas fuqaha. Meskipun tulisan ayat Al-Quran tersebut hanya ditulis diatas kertas biasa ataudi dinding atau ditulis pada uang
kertas, ini merupakan pendapat jumhur ulama kepada ayat Al-Quran لَايَمَسُّهُ إِلَّاالْمُطَهَّرُوْن
b. Sedangkan hukum wudu yang bersifat sunnah adalah bila akan
mengerjakan hal-hal berikut ini:
1. Mengulangi wudu untuk tiap shalat
Hal itu didasarkan atas hadis Rasullullah SAW yang mensunnahkan
setiap akan shalat untuk memperbaharui wudu meskipun belum batal wudunya.
Sebagai mana hadits berikut:
yang Artinya: Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasullullah SAW bersabda, seandainya tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudu pada tiap mau shalat. Dan wudu itu dengan bersiwak. (HR.Ibnu Majah).
Selain itu disunnahkan bagi setiap muslim untuk selalu tampil dalam keadaan berwudu pada setiap kondisinya, bila memungkinkan. Ini bukan keharusan melainkan sunnah yang baik untuk diamalkan.
2. Sebelum mandi janabah
Sebelum mandi janabah disunnahkan untuk berwudu terlebih dahulu.Demikian juga disunnahkan berwudu bila seseorang yang dalam keadaan junub hendak makan, minum, tidur atau mengulangi berjimak lagi. Berdasarkan sabda Rasullullah Saw
عن عائشة قالت أن النبي صلى اللّه عليه وسلم كان إذا أراد أن ينام وهو جنب توضأ وضوء لصلاة
(رواه أبو داود)
Artinya: Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasullullah Saw bersabda bila ingin tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudu terlebih dahulu seperti wudu untuk shalat.
(HR. Abu Daud).
2.1.3. Sejarah Pensyariatan Wudlu’
Pelaksanaan wudlu’ adalah salah satu cara bersuci dari hadas kecil sebelum mengerjakan suatu ibadah yang di dalamnya memerlukan adanya wudu, seperti ibadah shalat, tawaf dan membaca Al-qur’an. Ahmad Sarwat menyebutkan, wudlu’ sudah di syariatkan sejak awal mula turunnya Islam, yaitu bersama dengan diwajibkannya shalat di Mekkah, jauh sebelum masa Isra’ Mi’raj ke langit. Malaikat Jibril mengajarkan Nabi saw gerakan shalat, dan sebelumnya dia mengajarkan tata cara wudu terlebih dahulu. Hal ini sejalan dengan pernyataan Syamsul Rijal Hamid, bahwa perintah wajib wudu turun bersamaan dengan perintah wajib shalat kurang lebih satu tahun setengah menjelang tahun hijriyah.
Mengacu pada penjelasan di atas, maka wudu di syariatkan dalam Islam berkaitan dengan ibadah shalat. Namun, dalam perkembangannya wudu juga berlaku untuk ibadah-ibadah lainnya. Pensyariatan wudu di dasarkan pada Alquran, As-Sunnah dan berdasarkan ijma ulama.
Surah al-Maidah ayat 6 dan an-Nisa ayat 43 dalil yang rinci mengenai wudlu’. Ayat ini pulalah menurut ulama sebagai dalil pensyariatan wudu khususnya dalam masalah shalat. Dalam beberapa tafsir, seperti dalam Tafsir Al-Maragi, disebutkan bahwa ayat tersebut berkenaan dengan dua hukum sekaligus. Makna وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ artinya: “Dan agar Dia sempurnakan nikmat-Nya bagimu”, mengandung makna bahwa disyari’atkan kedua-duanya (wudu dan tayamum sekaligus) thaharah jasmani dan thaharah ruhani dan menyucikan jiwa, karena shalat itu mencegah manusia dari kelakuan kekejian dan kemungkaran,
di samping membiasakan si musalli untuk tetap waspada (muraqabah) terhadap Allah secara rahasia maupun terang-terangan, dan takut kepadanya ketika berbuat kebajikan. Demikian juga di sebutkan oleh Al-Qurtubi bahwa ayat tersebut berkenaan dengan hukum wudu dan tayamum. Namun demikian, untuk pengertian kutipan ayat terakhir yang menyebutkan makna: “Dia sempurnakan nikmat-Nyabagimu”, menurut al-Qurtubi hanya bermakna melaksanakan tayamum ketika dalam keadaan sakit atau melakukan safar. Hal ini agaknya menjadi bagian dari munasabah ayat Alquran tersebut yang sebelumnya menyebutkan hukum tayamum.
BAB III
METODOLOGI
Kegiatan praktek tata cara wudlu’ ini mendapatkan dana dari proposal yang sudah kami ajukan ke Universitas. Dana yang didapat dimanfaatkan semaksimal mungkin demi terselenggaranya kegiatan tersebut. Ide awal kegiatan ini muncul dari permasalahan yang terjadi di lapangan, dimana permasalahan pendidikan di Desa Dauhan Wetan tidak terlalu pelik,karena mayoritas lembaga yang ada di Desa Dauhan Wetan Adalah Lembaga Madrasah dan juga TPQ.
Pendidikan sudah menjadi masalah klasik di Indonesia, termasuk di Desa Dauhan Wetan. Peringkat Pendidikan Kita menurut data yang terbukti yang di terbitkan oleh OECD dari priode 2009-2015 Indonesia konsisten berada di urutan ke 10 terbawah. Tim KKN bemaksud meningkatkan potensi Santri TPQ di Deasa Dauhan Wetan ini melaui pendidikan Praktek Tata Cara wudlu’ melalui Tuntunan Kitab Fathul Qorib untuk meningkatkan pringkan pendidikan kita.
Adapun dasar dari pemilihan kegiatan pendidikan praktek tata cara wudlu’ melalui tuntunan Kitab Fathul Qorib adalah karena adanya beberapa faktor sebagai berikut:
3.1 Prinsip pendidikan
Pendidikan sejatinya merupakan usaha yang dilakukan secara terus menerus untuk memperoleh hasil yang optimal dari pendidikan itu sendiri. Hasil yang optimal tentunya dapat diperoleh dengan aplikasi pendidikan yang tepat sesuai dengan bepegang pada prinsipprinsip pendidikan. Menurut Prof. Dr. N. Driyarkara (dalam Abu Ahmad, dkk, 2003: 71) Empat Prinsip Pendidikan, yaitu : Humanisme, Humanisasi, Humaniora dan Humanitas.
Berikut penjelasan ke empat prinsip tersebut.
1. Humanisme merupakan filsafat pendidikan , pandangan awal yang mendasari kegiatan kependidikan. Pendidikan oleh humanisme dilihat sebagai penyempurnaan diri manusia.
2. Humanisasi merupakan proses pendidikan. Visi humanisme itu harus dicapai melalui proses yang manusiawi pula, yaitu humanisasi, yang dengan sendirinya mengimplikasikan hominisasi. “ Manusia tidak hanya harus menjadi homo (manusia): dia juga harus menjadi homo yang human, artinya berkebudayan lebih tinggi.”
3. Humaniora sebagai saran menghumanisasikan pengajaran. Humaniora disini dimaksudkan dalam dua arti : yaitu Pertama, Sekumpulan ilmu-ilmu kemanusiaan seperti filsafat, sejarah, ilmu bahasa. Kedua, cara pengajaran yang mencoba mengangkat unsur-unsur pemanusiaan dalam pengajaran.
4. Humanitas dikatakan sebagai tujuan akhir pendidikan yang pada akhirnya bermuara pada kemanusiaan integral atau utuh yang terus menerus harus disempurnakan bercirikan :
a) Memiliki kepekaan budaya (Cultural Sensibility) yang diwujudkan dalam menghargai pluralisme dan multikulturalisme.
b) Memperhatikan tantangan sejarah (Historically attentive) yang terus berubah.
c) Mampu memprakarsai berbagai terobosan dan inovasi serta menemukan makna baru dalam berbagai dimensi kehidupan (Philosophically Creative)
d) Memiliki keunggulan akademik dan sekaligus memiliki kepedulian kepada keadilan dan ketidakadilan (Academic Execelence and Sensitivity to Justice and Injustice)
3.2 Pendidikan Madrasah
Madrasah sebagai nama bagi suatu lembaga atau wadah yang mewadahi proses transformasi ilmu telah mengalami perkembangan pemaknaan dalam rentang sejarah perkembangan umat Islam sejak zaman Rasulullah SAW sampai sekarang. Madrasah dimaknai sebagai istilah yang menunjuk pada proses belajar dari yang tidak formal sampai yang formal. Madrasah adalah salah satu jenis lembaga pendidikan Islam yang diusahakan, di samping masjid dan pesantren. Proses kelahiran dan dinamika madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan Islam formal di Indonesia yang merupakan perkembangan lanjut atau pembaruan dari lembaga pendidikan pesantren dan masjid/surau.
Kata “madrasah” terambil dari akar kata “darasa-yadrusu-darsan _ belajar”. Kata madrasah sebagai isim makan, menunjuk arti “tempat belajar”. Padanan kata madrasah dalam bahasa Indonesia adalah sekolah. Ditilik dari makna Arab di atas, madrasah menunjuk pengertian “tempat belajar” secara umum, tidak menunjuk suatu tempat tertentu, dan bisa dilaksanakan di mana saja, di rumah, di surau/langgar, di masjid atau di tempat lain sesuai situasi dan kondisi. Tempat-tempat tersebut dalam sejarah lembaga-lembaga pendidikan Islam memegang peranan sebagai tempat transformasi ilmu bagi umat Islam. Dalam perkembangan selanjutnya, secara teknis, kata madrasah dikonotasikan secara sempit, yakni suatu gedung atau bangunan tertentu yang dilengkapi fasilitas, sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses belajar ilmu agama, bahkan juga ilmu umum.
Di masa kolonial, pendidikan Islam hanya terbatas pada pesantren dan surau dan masih bersifat tradisional. Kemudian pada 1909 madrasah pertama di Indonesia muncul yaitu Madrasah Abadiyah di Kota Padang, Sumatera Barat, didirikan oleh Syekh Abdullah Ahmad. Setelah itu madrasah-madrasah lain pun tumbuh berdiri.
3.3 Tata Cara Wudlu’
a. Mensucikan anggota Wudlu’ dari Najis.
b. Membaca basmalah ketika membasuh kedua telapak tangan.
c. Berkemur tiga kali.
d. Menghirup air ke hidung tiga kali.
e. Membasuh muka sambil niat wudlu’ mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagu sebelah bawah dan antara telinga kanan hingga telinga kiri dan sunnah di ulang tiga kali.
f. Membasuh kedua tangan sampai siku dan sunnah di ulang tiga kali.
g. Mengusap sebagian kepala atau rambut yang ada dalam batas kepala dan sunnah di ulang tiga kali.
h. Sunnah mengusap kedua telinga.
i. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki dan sunnah di ulang tiga kali
j. Tartib, maksudnya mendahulukan rukun yang seharusnya di dahulukan dan mengakhiri yang ahir.
k. Sunnah berdo’a sesudah wudlu’
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Program Kegiatan
4.1.1 Pendidikan praktek Tata Cara wudlu’ melalui tuntunan kitab Fathul Qorib
Pendidikan praktek tata cara wudlu’ ini merupakan langkah awal dalam rangkaian pemberdayaan potensi warga dan santri dalam menunjang pendidikan dalam pendidiakan praktek.
Dalam pelatihan pendidikan ini, tim KKN mengundang pelatih dari rekan salah satu dari tim KKN. Di sini, pelatih dibantu tim KKN menjelaskan tata cara wudlu’yang benar. Pelatihan ini disertai demo secara langsung mulai dari tahap persiapan bahan, penjelasn materi hinggs praktek wudlu’ sehingga peserta pelatihan bisa paham dengan detail cara wudlu’ dengan benar.
Kegiatan praktek ini bertempatan saat kegitan dalam madrasah berjalan . Jadi sasaran tim KKN sangat pas, yakni santri-santri madrasah,TPQ Desa Banyuputih Kidul. Dalam tahap ini, semua dilibatkan.
Pelatihan praktek berlangsung sukses, dilihat dari antusiasnya santri-santri peserta pelatihan. Mereka aktif bertanya jika belum paham mengenai intruksi dan soal teknis yang lainnya.
4.1.2 prakteik wudlu’
setelah semua peserta mengikuti penjelasan tentang materinya, maka tim KKN melanjutkan langkah berikutnya yakni praktik tata cara wudlu’ yang mana dalam praktik ini dilkukan dengan secara begantian sesuai materi yg sudah di jelaskan.
4.2 Lokasi dan Waktu Pelaksanaan
4.2.1 Pendidikan praktek Tata Cara Wudlu’ menurut Kitab Fathul Qorib
Peraktek tata Cara Wudlu’ melalui Tuntunan Kitab Fathul Qorib yang dilaksanakan pada:
Hari :
Tanggal :
Jam :
Tempat :
4.3 Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan praktek tata cara wudlu’ melalui tuntunan Kitab Fathul Qorib adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kreatifitas Santri Desa Banyuputih Kidul
2. Mengembangkan potensi Santri Desa Banyuputih Kidul
3. Menjadikan santri- santri Desa Banyuputih Kidul yang handal
4.4 Tolak Ukur Keberhasilan
Kegiatan ini dikatakan berhasil dan sukses jika kuota peserta lomba terpenuhi dan peserta mampu berkreasi dengan ide yang original dan out of the box dari apa yang sudah diajarkan di pelatihan.
Kegiatan kami sukses dan berhasil karena kuota peserta lomba terpenuhi dan kebanyakan dari mereka sudah menguasai materi yang sudah kami terapkan bahkan di luar dari anggapan tim KKN.
4.5 Sasaran
Sasaran dari kegiatan ini adalah santri-santri yang ada di TPQ Riyadlus Solihin di Desa Dauahan Wetan tentunya bagi santri yang tentunya aktif dan mau bergerak maju, sehingga apa yang sudah diberikan oleh tim KKN tidak berjalan percuma begitu saja
4.6 Hasil dan Manfaat
Mahasiswa peserta KKN dapat berinteraksi langsung dengan santri Desa Dauhan Wetan. Mahasiswa dapat melihat sendiri permasalahan apa yang sedang dihadapi, khususnya bidang pendidikan dan berusaha membantu memecahkan masalah tersebut dengan kegiatan pelatihan yang sudah terlaksana.
Peserta pelatihan mendapatkan ilmu baru dibidang pendidikan agama. Peserta berhasil memunculkan potensi diri dan kreatifitasnya.
4.7 Dokumentasi Kegiatan
BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari kegiatan Praktik tata cara wudlu’ melalui tuntunan kitab Fathul Qorib adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan berjalan lancar berkat dukungan dan partisipasi warga dalam hal ini peserta yang luar biasa.
2. Santri TPQ Riyadlus Sholihin mempunyai potensi besar dalam mengembangkan pendidikan agama lewat tuntunan Kitab tersebut.
3. Kegiatan KKN ini mampu membantu mengatasi persoalan yang dihadapi santri Desa Dauhan Wetan.
5.2 Saran
Adapun saran yang bisa kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Peserta pelatihan hendaknya terus mengembangkan kreatifitasnya dalam memanfaatkan pengetahuannya yang di poroleh dalam kegian tersebut.
2. Peserta pelatihan sebisa mungkin mengamalkan apa yang di hasilkan selama mengikuti kegiatan.
DAFTAR PUSTAKA
http://kongrespendidikan.web.id
https://www.nu.or.id/post/read/65248/Memahami-Hakikat-santri
https://www.nu.or.id/post/read/40844/kitab-kitab klasik.
Posting Komentar untuk "CONTOH LAPORAN KKN PRAKTEK WUDHU UNTUK ANAK DIDIK"